REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, menampik dugaan yang mengarah adanya tindak kekerasan yang dilakukan kliennya terhadap Engeline. Keterangan dari sejumlah saksi dinilai tetap tidak bisa memojokkan Margriet.
“Pernyataan dari tersangka Agus patut dipertanyakan kebenarannya karena yang bersangkutan sering berubah-ubah. Sementara dari saksi, pernyataan mana yang bisa mengarah kepada tindak kekerasan atau pembunuhan oleh klien kami? Semua saksi itu pembohong,” kata Hotma ketika dihubungi ROL, Selasa (23/6).
Saksi yang dimaksud Hotma adalah tiga orang yang dihadirkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Frangky A Maringka, Yuliet Christian, dan Lorraine I Soriton. Salah satu dari ketiganya, yakni Frangky A Maringka dinilai Hotma sebagai pembohong.
Menurut dia, kesaksian Frangky tidak bisa menjadi dasar lantaran yang bersangkutan juga melakukan penelantaran terhadap keluarga sendiri. Perilaku Frangky disebutnya tidak baik sehingga keterangannya bisa saja diragukan.
“Siapa yang berani menjamin kebenaran pernyataan saksi-saksi itu? Sebab, saksi-saksi lain menyatakan sebaliknya. Klien kami hanya diduga menelantarkan Engeline, bukan melakukan kekerasan atau tindakan lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Senin (22/6), Polda Bali menggelar rekonstruksi kasus Engeline dengan menghadirkan tiga orang saksi di atas. Ketiganya diketahui pernah tinggal di rumah Margriet pada November 2014 hingga Maret 2015.
Dalam adegan rekonstruksi, salah satu saksi, Frangky, menjelaskan bagaimana Engeline dipukuli dengan bambu oleh Margriet. Dia menunjukkan 10 adegan dalam rekonstruksi itu.