REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Empat Anggota Satuan Narkoba Polres Serang ketahuan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hal tersebut diketahui usai tes urine yang dilakukan Polres Serang terhadap seluruh anggotanya beberapa waktu yang lalu.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Serang AKP Bambang Supeno, keempat anggota kepolisian tersebut merupakan anggota Sat Narkoba polres Serang. Keempatnya tidak mengelak dan mengakui perbuatannya setelah hasil tes urine menunjukan hasil positif.
“Inisialnya S, E, dan B satu lagi saya lupa. Yang jelas mereka telah positif mengkonsumsi narkoba,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (22/6).
Setelah keempatnya terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Serang telah memberikan sanksi terhadap mereka. “Sudah dimutasi. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Mereka sudah ditugaskan di polsek-polsek tidak di Kesatuan Narkoba lagi,” ungkapnya.
Mengenai sanksi disiplin yang diberikan kepada keempat anggota kepolisian tersebut Bambang menyerahkannya kepada unit provos. “Tanyakan ke Provos sajalah karena mereka yang menangani,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin mengatakan keempat anggota yang positif mengkonsumsi narkoba tersebut, tetap akan ditindak tegas dan wajib mengikuti rehabilitasi. Sanksi yang akan diberikan, lanjut Kapolres, diberikan setelah proses sidang disiplin.
“Ada sanski setelah sidang disiplin. Kita juga akan lakukan rehabilitasi kepada mereka karena ada program BNN,” kata Nunung.
Beberapa waktu lalu, dua anggota Polres Serang juga dibekuk Satuan Narkoba Polres Pandeglang, karena terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya merupakan Brigadir DK dan Brigadir MLF dua anggota polisi yang berasal dari satuan Provos dan Sabhara yang menjadi kurir narkoba. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena terbukti melakukan tindak pidana dengan menjadi kurir narkoba.