REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota menyita uang palsu (Upal) senilai Rp350 juta dari dua pelaku SH (52) dan HH (46). Kedua pelaku ditangkap setelah anggota polisi menyamar menjadi calon pembeli Upal itu, di sekitar Jalan Jendral Ahmad Yani, Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Penangkapan saat sedang transaksi dengan anggota kita, jadi kita pancing dia dan ternyata benar kalau orang ini bisa mencetak uang palsu," kata Kasat Reskrim Kompol Ujang Rohanda di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, pengunkapan Upal ini berawal ketika anggota Buser Polresta Bekasi Kota Unit Keamanan Negara (Kamneg) melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan itu mendapatkan informasi bahwa ada orang yang membawa dan mengedarkan Upal.
"4 anggota Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Kemnag, AKP Bambang S Nugroho, kemudian langsung menangkap pelaku tersebut sekitar pukul 21.00 WIB malam," katanya.
Rohanda mengatakan, saat transakasi menurut pelaku tersebut, Rp10 juta uang palsu dibeli dengan uang asli senilai Rp 2 juta.
"Ditemukan juga di rumah pelaku sebesar Rp 50 juta, jadi totalnya 350 juta, begitu dikembangkan rumahnya yang di Rawa Lumbu dan Jati Asih kita dapatkan juga alat-alat cetaknya seperti printer, scaner, dan komputer," jelasnya.
Selain itu, Rohanda mengatakan kedua pelaku tersebut mengedarkan Upal tersebut sudah berlangsung 3 bulan, sedangkan Upal yang sudah beredar mencapai Rp 80 juta.
"Mereka sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali kepada orang yang tidak dikenal, dan kepada pembelinya mereka lihat di iklan, kan ada nomor telpon disitu, terus mereka menelepon, kemudian kita mencoba juga dan akhirnya benar ada uang palsu," ujarnya.
Sedangkan proses pencetakan Upal tersebut, menurut Rohanda menggunakan kertas jenis HVS dan mereka melakukan proses scaner dan foto copy uang yang asli tersebut.
"Kebetulan dia ini sarjana IT, jadi dia mengerti, tapi kalau kualitas uangnya kurang bagus lah ya, uang ini agak licin gitu, kalaupun terkena air kayaknya luntur," jelasnya.
Sementara itu, Rohanda mengatakan untuk kedua pelaku tersebut dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena mencetak uang palsu.
"Sedangkan orang yang menerima uang yang tersebar tersebut, masih ditelusuri oleh pihak kepolisian dan jika ditangan mereka masih ada uang palsu itu, maka akan dihukum 15 tahun juga," katanya.
Sedangkan alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut sudah diamankan oleh pihak Polresta Bekasi Kota sebagai barang bukti, yaitu uang palsu kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3000 lembar dengan total nilai Rp 350 juta, 1 set komputer rakitan, 1 unit printer merk canon tipe Ip 2770 dengan tinta merah, biru, kuning, dan hitam, 1 unit scaner merek canon tipe 110, 1 buah penggaris, dan 3 buah pisau cutter.