REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Partai Golkar kubu Agung Laksono menolak usulan dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun untuk DPR atau Rp 20 miliar per anggota setiap tahun. Dana aspirasi itu untuk keperluan pembangunan di masing-masing daerah pemilihan.
"Pekan lalu kami sudah menyatakan dengan tegas menolak DPR diberi dana aspirasi karena itu di luar wewenang mereka. Kami pertama kali menolak hal itu, kemudian diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla, politikus Budiman Sujatmiko, Partai NasDem dan Hanura," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (24/6).
Dia menyatakan, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menyetujui pengalokasian dana aspirasi di APBN. "Biarkan saja masyarakat yang menilai Golkar putih, dan Golkar hitam. Kami secara tegas menolaknya," kata Leo.
DPR hanya memiliki tugas penganggaran, legislasi dan pengawasan. DPR tidak memiliki tugas seperti pihak eksekutif sehingga tidak berhak mendapat dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun. "Mereka (anggota DPR) itu bukan eksekutif. Serahkan saja penggunaan anggaran kepada pemerintah melalui kementerian-kementerian," ujarnya.