Rabu 24 Jun 2015 20:03 WIB

Surat Edaran KPU Harus Diganti

Red: Esthi Maharani
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai surat edaran Komisi Pemilihan Umum harus ditarik dan diganti dengan yang lebih memberikan penjelasan tentang poin petahana atau incumbent-nya.

"Sebaiknya surat edaran KPU itu diganti dengan yang memberikan penjelasan incumbent yang bisa mundur dengan syarat-syarat tertentu," kata Jeirry di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/6).

Surat edaran KPU yang disebarkan ke KPUD ini dikeluarkan pada 12 Juni 2015 dengan Nomor 302/KPU/VI/2015 yang merupakan turunan dari PKPU dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota namun dinilai kurang merinci poin penting tentang incumben, calon kepala daerah dan jangka waktu pengunduran diri sehingga berpotensi melahirkan politik dinasti.

"Padahal sejarah UU ini untuk membatasi politik dinasti, makannya harus ditambah definisi agar lebih terperinci jika tidak bisa digunakan untuk menggunakan pengaruh politik demi meluaskan jalan bagi keluarganya," kata dia.

Untuk menetralisir ini, kata Jeirry, adalah dengan menegaskan definisi incumben ini. "Dan yang terpenting dari penggunanya ini harus bisa ditafsirkan secara benar dan jangan ditunggangi kepentingan politik," ujarnya.

Penarikan surat edaran juga diungkapkan oleh pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Dia juga mengatakan ini bukan hanya peraoalan permainan dari DPR namun juga kelemahan UU sehingga menyebabkan salah tafsiran.

"Mungkin bukan soal DPR main saja, ini kelemahan uu kita sehingga menyebabkan salah tafsir. Harus diingat PKPU bukan buat penafsiran UU dan KPI gak boleh lemah dalam buat aturan," katanya.

Lebih lanjut, dia menekankan agar SE ini dibuat dengan sedetail mungkin dan seteknis mungkin agar penafsiran petahana tidak berbeda KPUD satu dan lainnya mengingat waktu yang dibutuhkan untuk merubah PKPU atau UU butuh waktu yang tidak sebentar.

"Mengubah UU dan PKPU itu butuh waktu lama sedangkan proses sudah berjalan maka lebih baik SE ditarik dan direvisi dengan yang sedetail dan seteknis mungkin agar penafsirannya sama di semua tempat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement