REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan dua kali gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Rp 2,7 juta bagi supir Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja).
Ketentuan tersebut akan diberikan apabila Kopaja sudah terintegrasi dengan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Kopaja akan dibayarkan dengan sistem rupiah per kilometer.
"Supir (Kopaja) mau dikasih gaji dua kali UMP," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6).
Nantinya, supir Kopaja yang sudah terintegrasi dengan TransJakarta harus dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Supir Kopaja tidak diperbolehkan untuk mengemudi dengan kecepatan tinggi.
Supir Kopaja terlebih dahulu akan diberikan tes, kemudian jika lulus akan diserahkan seritifikat kelayakan mengemudi. Untuk itu, perekrutan supir tidak akan dilakukan dengan sembarangan.
"Tidak boleh lagi (ugal-ugalan), harus ngikutin BKO (Bantuan Kendali Operasi) TransJakarta," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.