Kamis 25 Jun 2015 12:07 WIB

Sinetron di MNC TV Bolehkan Kawin Kontrak, Ini Respons KPI

Rep: C25/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPI Pusat Pusat Judhariksawan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua KPI Pusat Pusat Judhariksawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah tayangan di MNC TV menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, tayangan tersebut seakan menyebarkan pemahaman yang salah, yakni praktik kawin kontrak dalam agama Islam diperbolehkan.

Itu setelah dalam sebuah sinetron, di dalamnya terdapat sebuah dialog, yang seakan melegalkan praktik kawin kontrak dalam Islam. Tayangan itu sebuah FTV dengan judul Dia Tetap Ibuku. Dalam adegan tersebut, terlihat salah seorang tokoh perempuan, yang mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan jilbab, sedang menerangkan kepada pasangan muda, tentang kawin kontrak.

Berikut adalah cuplikan kalimat yang diucapkan oleh tokoh wanita tersebut. “Kawin kontrak itu dipergunakan boleh, tapi untuk saat yang darurat, bukan untuk bisnis semata seperti ini.”

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan mengatakan, kalau untuk mengeluarkan larangan ataupun teguran kepada sebuah tayangan atau program televisi, memang harus dilakukan melalui mekanisme yang ada. Dia mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berperan aktif, serta langsung melaporkan temuan tersebut kepada KPI. Tujuannya aga sesegera mungkin dapat dilakukan penindakan.

Judhariksawan menerangkan, apabila terdapat sebuah tayangan yang dilaporkan lantaran dianggap menyimpang atau berbau SARA, pihaknya langsung melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya, KPI akan mempertemukan kedua belah pihak, yaitu pihak televisi dan juga MUI, untuk membahas program televisi yang sudah dilaporkan tersebut.

Kemudian, lanjut Judhariksawan, MUI nantinya yang akan memberikan teguran kepada pihak televisi, yang telah menyiarkan sebuah program tersebut. “Kapasitasnya bukan tidak tahu, tapi bukan wewenang kami untuk menentukan apakah itu menyimpang atau tidak,” katanya.

Sementara itu, pihak MNC TV ketika dimintai keterangan pada Rabu (24/6) sore dan Kamis (25/6) tidak bisa memberikan keterangan apa-apa yang terkait tentang tayangan, data ataupun mekanisme produksi sebuah program. Baik bagian operator, humas maupun riset, menyebut kalau berbagai informasi tersebut merupakan kerahasiaan perusahaan sehingga tidak bisa dipublikasi begitu saja.

Dalam akun Facebook resmi di MNCTV Official, cukup banyak kritik dari masyarakat, terhadap tayangan stasiun televisi swasta tersebut. Kritik juga bermacam-macam, mulai dari soal mekanisme waktu sebuah tayangan atau program yang sering berubah atau dipanjang-panjangkan, hingga tayangan atau program yang tidak memberikan pendidikan baik kepada penontonnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement