REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago, menyatakan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi tidak sesuai dengan Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
"Dana aspirasi dengan jumlah besaran tertentu tidak sejalan dengan UU SPPN," kata Andrinof, Kamis (25/6).
Andrinof mengatakan, UU tersebut menyatakan kebijakan pembangunan nasional itu harus sesuai dengan visi misi presiden untuk satu periode pemerintahan. "Itu yang dituangkan dalam prioritas pembangunan," katanya menegaskan.
Andrinof juga mengatakan UU SPPN juga mengatur tentang penyerapan aspirasi rakyat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
"Kalau dana aspirasi, perencanaan pembangunan muncul dari usulan DPR, ini mengubah arah pembangunan, itu yang saya maksud tidak sesuai dengan UU," kata Andrinof.
Ketua Bappenas ini juga mengatakan secara logis perencanaan pembangunan itu disiapkan formasi atau struktur anggarannya selanjutnya pengaturan alokasi anggaran.
"Bukan dibalik, penetapan anggaran dulu baru dicari programnya," kata Andrinof.
Namun, Andrinof mengaku belum mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo terkait dana aspirasi yang nilainya mencapai Rp11 triliun.