REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir menyebut tidak ada masalah jika UU KPK direvisi. Ia menilai memang banyak kewenangan KPK yang harus dievaluasi karena dinilai menyimpang, salah satunya dalam penetapan status tersangka.
"Sebagian bentuk penyalahgunaan itu dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, misalnya dalam penetapan status tersangka," kata Muzakir saat dihubungi ROL, Kamis (25/6).
Ia menyebut kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan KPK bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP. Dalam proses penetapan tersangka di KPK, seseorang yang baru saja dimulai penyelidikannya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara aturan hukum KUHAP mengatur penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat. Ini tentunya bisa menjadi pertimbangan untuk diubah sesuai dengan ketentuan umum yang sudah berlaku.
Kata dia, tujuannya agar menghindari kesalahan penetapan seperti yang beberapa kali terjadi pada lembaga antirasuah ini. Penyidik harus benar-benar tuntas melakukan tugas baru kemudian menetapkan status tersangka kepada yang bersangkut.
"Revisi ini tentunya untuk memperkuat kelembagaan KPK. Tidak lagi kemudian keburu salah menetapkan tersangka," ujarnya
Menurutnya memang UU KPK layak direvisi untuk menguatkan lembaga independen ini. Gagasan revisi UU KPK ini keluar karena diangap banyak mengandung penyimpangan dan jauh dari kaedah umum hukum pidana dalam KUHAP.