Sabtu 27 Jun 2015 17:00 WIB

KPK Imbau PNS tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Rep: mas alamil huda/ Red: Taufik Rachman
Sejumlah mobil dinas milik negara (ilustrasi).
Foto: Antara/Maril Gafur
Sejumlah mobil dinas milik negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap mobil dinas tak seharusnya digunakan untuk mudik lebaran. Properti negara itu semestinya hanya dipakai terkait keperluan dalam menjalankan tugas negara dan tidak untuk kepentingan pribadi.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga antikorupsi berharap agar semua PNS sadar bahwa mobil dinas tak lantas digunakan untuk pulang ke kampung halaman. Sebab, mudik adalah kepentingan pribadi yang tak boleh campur aduk dengan kepentingan negara.

"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," kata dia, Sabtu (27/6).

Kendati demikian, kata Johan, KPK hanya bisa mengimbau. KPK tidak akan mengeluarkan surat edaran untuk melarang hal itu. Lembaga antikorupsi ini menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian dan instansi masing-masing terkait kebijakan tersebut.

"Biasanya menjelang lebaran KPK hanya mengimbau PNS untuk tidak menerima gratifikasi," ujar mantan juru bicara KPK ini.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi membolehkan PNS memakai mobil dinas untuk keperluan mudik.

Politikus Hanura itu hanya meminta PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik agar bertanggung jawab dalam pemakaiannya dan menjaganya agar tidak rusak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement