Senin 29 Jun 2015 04:10 WIB

Margriet Tersangka Pembunuhan, Pengacara Agus Minta Motif Digali

Rep: C38/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Agustinus Tai Haposan Sihombing mengapresiasi kerja keras Polda Bali pasca penetapan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Ia berharap motif pembunuhan yang masih menjadi teka-teki dapat dipecahkan penyidik.

“Saya sangat mengapresiasi. Seperti yang saya dengar dari media tadi, Polda Bali melalui Wakapolda telah mengumumkan penetapan saudara MM sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus Engeline,” kata Haposan Sihombing saat dihubungi Republika, Ahad (28/6) malam.

Haposan menambahkan, ia secara pribadi sudah yakin sejak tanggal 17 Juni kemarin. Pada tanggal 20, polisi juga melakukan intergorasi dengan pertanyaan yang sama. Agus saat itu menyampaikan bahwa dia tidak melakukan tindak pemerkosaan ataupun pembunuhan.

Menurutnya, Agus hanya diancam oleh MM supaya mengaku memperkosa dan membunuh Engeline apabila kasus ini terungkap polisi. Jika tidak, Agus diancam akan dihabisi nyawanya.

Haposan melanjutkan, sesuai dengan pasal 184 KUHP, keterangan dari saksi Agus merupakan salah satu alat bukti penetapan status tersangka Margriet. Dengan penetapan ini, tuduhan terhadap Agus dalam kasus ini hanya membantu, bukan melakukan pembunuhan.

“Cuma motifnya sekarang harus digali lagi oleh teman-teman penyidik dari kepolisian. Semoga motif ini bisa terungkap, dan semoga dengan penetapan status tersangka ini MM tidak berbelit-belit lagi,” tutur Haposan.

Seperti diketahui, Ahad (28/6) malam, Polda Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement