Senin 29 Jun 2015 15:00 WIB

Pengamat: Polri Harus Lakukan Banyak Pembenahan

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Wihdan H
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pengamat politik Universitas Khairun Ternate, Nurdin Muhammad mengatakan, momentum hari Bhayangkara ke-69 pada 1 Juli 2015 harus dimanfaatkan Polri untuk banyak melakukan pembenahan agar menjadi institusi penegak hukum yang sesuai harapan bangsa dan masyarakat.

"Pembenahan yang harus dilakukan adalah penegakan hukum dan Polri harus menjamin kepastian hukum dan keadilan serta kesetaraan hukum kepada publik, sehingga hak-hak hukum masyarakat bisa ditegakkan," katanya, di Ternate, Senin (29/6).

Nurdin memandang profesionalisme aparat kepolisian saat ini masih jauh dari harapan, karena masyarakat sangat bingung dengan berbagai penuntasan kasus yang ditangani. Tantangan Polri adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal.

Oleh karena itu, kata dia, berkaitan dengan semangat pemberantasan korupsi, publik sangat menaruh harapan besar kepada Polri dan itu harus diwujudkan. "Jika hal tersebut bisa diselesaikan, saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin tinggi, apalagi korps baju coklat ini memiliki tantangan cukup besar dalam menuntaskan semua kasus yang mereka tangani," katanya.

Dia mencontohkan kasus dugaan korupsi dana masjid raya Sanana senilai Rp 5,5 miliar yang melibatkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM), dimana Polda Malut hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan tidak menyentuh bupati.

"Sejauh ini hanya dapat menempuh pada pembukaan rekening AHM, namun lagi-lagi berkas acara penyidikan (BAP) harus dikembalikan (P-19) oleh jaksa lantaran dinyatakan belum lengkap," katanya.

Tepatnya pada tanggal 22 Juni 2015 lalu Kapoda Malut secara resmi kembali berganti dan dilangsungkan upacara penyerahan Pataka Polda Malut dari Brigjen Sobri Effendy Surya kepada Kapoda baru, Brigjen Pol. Drs. Imam Budi Supeno, Kamis (18/6) lalu.

"Akankah penyerahan Pataka seiring dengan penyerahan seluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Malut melakukan penyidikan dapat dituntaskan atau tidak termasuk kasus korupsi Masjid Raya Sanana," ujarnya.

"Jadi sudah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan di Polda Malut tetapi kasus itu belum juga tuntas. Ini salah satu contoh dimana profesionalisme kepolisian dituntut untukn segera dibenahi," tandasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement