Senin 29 Jun 2015 17:47 WIB

Rumah Kos Ilegal Disegel

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI  --  Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Senin (29/6), menyegel rumah kos ilegal yang memiliki 23 kamar karena tidak memilk izin atau ilegal.

"Hari ini, kita segel satu unit rumah kos dengan kapasitas 23 kamar. Dan penertiban ini akan terus berlanjut," kata Kepala Satpol-PP Kota Jambi Irwansyah seusai menyegel rumah kos ilegal di RT 06, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (29/6).

Bangunan dua lantai itu, kata Irwansyah tidak memiliki izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Untuk itu Pemkot Jambi memberikan waktu satu bulan guna pengurusan izin tersebut.

"Kita berikan batas waktu sampai satu bulan untuk mengurus izin, apabila diabaikan maka akan kita bongkar," katanya.

Irwansyah menegaskan pihaknya juga masih mnyelidiki terhadap tempat atau rumah kos yang terindikasi belum mengantongi izin dari pemerintah.

"Sementara ini baru satu bangunan yang kita segel, dan untuk tempat yang lain kita akan lakukan penyelidikan lebih dulu," katanya.

Bangunan rumah kos yang menerima pelanggan kos pria dan wanita itu kata Irwansyah juga tidak terdapat plang serta merek.

"Rumah kos ini menerima pria dan wanita, dan dalam perizinannya itu akan diberikan pilihan untuk memilih salah satu, dan juga nantinya apabila terdapat kegiatan terselubung seperti prostitusi akan kami lakukan penindakan," kata Irwansyah.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Dewi mengatakan, sebelumnya pemilik kos tersebut sudah diperintahkan untuk segera melapor baik itu kepada lingkungan sekitar dan juga pemerintah.

Namun setelah beroperasi sekitar enam bulan pemilik kos tersebut tidak mengindahkan perintahnya. "Mungkin karena banyak keperluan atau kesibukan lainnya, maka pemiliknya tidak sempat mengurus izin," kata Dewi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement