REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak mengalokasikan dana dekonsentrasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise mengatakan, dana dekonsentrasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dialokasikan sebesar Rp 20 miliar. Dana tersebut akan dibagi-bagikan untuk semua provinsi dengan nilai yang disesuaikan kebutuhan di daerah tersebut.
Dijelaskannya, dana tersebut selain untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, juga difokuskan untuk memperkuat P2TP2A. Ia berharap dana dekonsentrasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang telah dilimpahkan ke daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal guna meminimalisasi kasus-kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
"Saya minta kepada Badan PP dan PA untuk proaktif menyelesaikan berbagai permasalahan perempuan dan anak, kalau perlu kiranya dapat dibentuk tim reaksi cepat yang tanggap jemput bola," kata Yohana saat membuka pertemuan Forum Konsultasi Perencanaan Program/Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015 di Bogor, Senin (29/6) malam.
Menurut Menteri, pengalokasian dana dekonsentrasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ditenggarai semakin banyak terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bentuknya semakin bervariatif, baik secara kuantitas maupun kualitas.