REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya bakal membatasi kedatangan penduduk musiman menjelang Idul Fitri 1436 Hijriah. Untuk itu, perangkat pemerintahan, mulai dari Camat, Lurah hingga Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan kota dari kehadiran penduduk musiman.
“Tolong jangan mudah begitu saja memberikan SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) kepada penduduk musiman. Tolong dicek dulu apa pekerjaannya, tinggalnya di mana. Supaya warga pendatang ini juga berpikir bahwa mereka dipantau,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Selasa (30/6).
Ia menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ataupun Satpol PP untuk aktif bergerak melakukan pendataan.
Semisal dengan melakukan operasi yustisi KTP di wilayah kos-kosan, kawasan bantaran sungai ataupun tanah kuburan yang banyak dijadikan tempat tinggal sementara.
Setiap camat dan lurah, menurut Risma, diminta membuat surat edaran bahwa penduduk musiman wajib memiliki yang diketahui RT/RW.
Selama Ramadhan, Risma melaporkan, Dinas Sosial Kota Surabaya sudah mengamankan 76 orang yang masuk wilayah Surabaya.
“Tolong diwaspadai kawasan perbatasan, di terminal atau di kawasan masjib. Kalau ada yang tertangkap mengemis, dibawa ke Liponsos,” ujarnya.
Menurut Risma, para pengemis, orang gila dan anak jalanan tersebut tidak masuk begitu saja ke Surabaya. Namun, ada pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja membawa dan menaruh mereka ke Surabaya. Ini karena jumlahnya yang seperti tidak ada habisnya meskipun rutin digelar penertiban.
“Selama ini kita kucing-kucingan dalam mengatasi masalah ini. Saya ingin menemukan yang bawa mereka. Dia bisa kena pasal trafficking. Saya bisa perkarakan itu,” kata dia.