REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pernikahan sejenis yang diperbolehkan di beberapa negara menuai banyak kecaman. Di Indonesia juga tak sedikit yang menolak karena dianggap melanggar ideologi bangsa.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Mustaqim menilai paham tersebut bertentangan dengan pancasila sebagai landasan utama negara ini. Pernikahan sejenis tidak sesuai dengan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Pernikahan semacam itu tentu langgar ideologi bangsa kita. Ideologi pancasila berdiri di atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa di mana kita tahu semua agama memiliki Tuhan yang masing-masing tidak membenarkan," kata Ahmad saat dihubungi ROL, Rabu (1/7).
Terlebih menurutnya, Indonesia mayoritas beragama Islam yang jelas melarang. Islam mengatakan pernikahan sejenis merupakan tindakan dosa yang dimurkai Allah.
Ia menambahkan Pancasila juga bukan penganut ideologi liberalisme. Jadi tidak serta merta melegalkan segala kebebasan yang berdalih pada hak asasi manusia.
Walaupun sudah ada beberapa negara yang melegalkan, ia berharap Indonesia tidak akan pernah mewacanakan legalitas pernikahan sejenis.
Sebab, dengan banyaknya suku dan masyarakat beragam, pergolakan tentunya tidak akan terhindari.
Saat ini sekitar 23 negara telah melegalkan pernikahan sejenis atas dasar hak asasi manusia memilih pasangan. Kebanyakan yang memberikan legalitas memang merupakan negara yang menganut paham sekuler.