Rabu 01 Jul 2015 13:50 WIB

Polres Lampung Amankan 82 Paket Ganja

Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)
Polisi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), ganja, dan narkotika di Polsek Metro Palmerah, Jakarta, Senin (15/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Polres Lampung Selatan menyita 82 paket narkotika golongan I jenis ganja di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pada ekspose kasus dari Polres Lampung Selatan, di Kalianda, Rabu (1/7), dari tangan tersangka, yakni Feri Andika Saragih (26 tahun), warga Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, Banten, polisi juga menemukan satu bungkus paket sabu-sabu dari tas yang dibawa pelaku.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki mengatakan, narkoba itu didapati petugas dari dalam bagasi belakang mobil Toyota Innova warna silver metalik nomor polisi A 1597 ZL yang dikendarai tersangka pada Kamis (25/6), sekitar pukul 17.30 WIB.

Ganja tersebut terbagi tiga bungkusan kardus, dan di dalamnya sudah dilapisi aluminium foil berisikan 82 paket dengan berat total 82 kilogram.

"Selain ganja, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu dari dalam tas selempang yang digunakan Feri," kata Hengki saat gelar perkaran kasus itu. Ia menjelaskan, berdasarkan barang bukti berupa pesan singkat (SMS) di HP tersangka, pihaknya menyimpulkan Feri tidak hanya sebatas kurir, melainkan juga sebagai pengedar.

Hal itu berdasarkan rekaman percakapan pesan singkat yang menunjukkan adanya permintaan terhadap narkoba yang dibawanya untuk beberapa titik tertentu. "Kesimpulan kami, dia (Feri, Red) bukan hanya kurir, tapi juga pengedar, makanya kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana tertinggi hukuman mati," ujarnya lagi.

Ia menambahkan, tersangka mengakui ganja tersebut didapatnya dari seseorang bernama Sahid alias Pak Guru.

Tersangka mengambil paket ganja itu pada Kamis (25/6) sekitar pukul13.00 WIB di pinggir jalan daerah Pasar Panjang Bandarlampung.

Sedangkan untuk kepemilikan sabu-sabu, tersangka mendapatkannya dengan membeli dari Dani di Merak, Banten pada Senin (22/6) sekitar pukul 21.00 WIB, seharga Rp 500 ribu. "Dia mengaku hanya disuruh oleh Dondi untuk mengambil paket ganja dan diantarkan ke Merak Banten, dan ia sudah mendapatkan upah sebesar satu juta setengah," kata Hengki pula.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement