Kamis 02 Jul 2015 04:19 WIB

Kewenangan Polri Menerbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

Rep: C14/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Penyidik menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Rabu (1/7). Mereka mendaftarkan gugatan uji materi atas UU No 2/2002 tentang Kepolisian dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Juru bicara Koreksi Julius Ibrani menuturkan, pihaknya menggugat kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK. Sebab, kata Julius, kewenangan itu tidak sesuai dengan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Julius menambahkan, fungsi esensial Polri ialah menegakkan hukum, bukan fungsi birokratis semisal menerbitkan SIM dan STNK. Dengan mempertahankan kewenangan birokratis itu, lanjut Julius, Polri justru mengalami inefisiensi lantaran kelebihan kewenangan.

"Sekarang itu zamannya penyederhanaan, unifikasi, tapi efisiensi dan efektivitas fungsinya harus jalan. Nah, maksudnya adalah itu," ucap Julius Ibrani di gedung MK.