REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan, pentingnya dana desa bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, ia selalu proaktif memantau proses penyaluran dana desa mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
“Setiap hari saya selalu meng-up date data terkait penyaluran dana desa, sampai dengan tanggal 30 Juni kemarin sudah 420 kabupaten/kota atau 96,77 persen dari seluruh wilayah se-Indonesia yang sudah menerima transfer tahap I. Berarti tinggal 14 kabupaten/kota yang belum menerima karena belum menyerahkan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagai syarat transfer dana desa,” ujar Marwan, di Jakarta, Kamis (2/7).
Marwan menjelaskan, kabupaten/kota yang belum menerima transfer dana desa tahap I adalah Kabupaten Kepahiang (Bengkulu), Majalengka (Jawa Barat), Kota Batu (Jawa Timur), Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), Merauke, Paniai, Sarmi, Tolikara, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Mamberamo Puncak, Puncak (Papua), Teluk Bintuni (Papua Barat).
Sampai batas waktu terakhir 30 Juni 2015, kata dia, daerah-daerah tersebut diketahui belum menyerahkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Dana Desa sebagai syarat transfer dana desa. Sebagai catatan, data kabupaten/kota tersebut bisa berubah sesuai kondisi terakhir dari instansi terkait.
“Bagi kabupaten/kota yang telah menerima transfer dana desa, saya instruksikan secepat mungkin salurkan dana desa ke desa-desa di wilayahnya yang telah memenuhi persyaratan, supaya dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata mantan ketua Fraksi PKB DPR tersebut.
Dia mengaku, telah membentuk Tim Pengendali yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kordinasi kebijakan dan pengendalian pengelolaan dana desa, termasuk penyalurannya kepada desa sesuai ketentuan yang berlaku. Dari laporan yang masuk, diketahui masih banyak desa yang belum menerima penyaluran dana desa padahal semua persyaratan telah dipenuhi.
“Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jadi dengan lambatnya desa menerima pencairan dana sebenarnya cukup merugikan bagi desa tersebut karena desa terhambat dalam membiayai program kegiatan yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa,” kata Marwan.