REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim kuasa hukum Agus Tai Hamdamai, Hotman Paris Hutapea didampingi rekannya, Haposan Sihombing mengunjungi Mapolda Bali, Kamis (2/7). Hotman mengklaim kliennya sementara ini sudah 'aman' setelah rangkaian pemerikaaan yang dilakukan penyidik.
"Sebagai pengacara kita sudah sedikit lega karena Agus 'aman' dari tuduhan pelaku pembunuhan utama setelah diterapkannya M (Margriet Christina Megawe) sebagai tersangka pembunuhan, salah satunya berdasarkan keterangan Agus," kata Hotman dijumpai di Mapolda Bali, Kamis (2/7).
Pelaku utama dari rentetan kasus pembunuhan Angeline ini adalah Margriet, sedangkan Agus hanya bertugas mengubur jenazah bocah malang tersebut. Artinya, kata Hotman penyidik menilai kesaksian Agus yang benar.
"Jika sampai di pengadilan, Agus hanya akan didakwa penyertaan pasal 55, yaitu dugaan membantu penguburan. Apakah dia nanti akan dapat hukuman karena bekerja di bawah perintah atau tidak, itu nanti yang akan dibuktikan di persidangan," katanya.
Menanggapi sikap diam Margriet yang tetap menyangkal pembunuhan yang dilakukannya, Hotman menilai hal tersebut biasa dilakukan oleh tersangka. Demikian juga jalan yang ditempuh kuasa hukum rivalnya, Hotma Sitompoel menuju praperadilan.
"Tersangka itu ya berusaha menyangkal dong, sebab ancamannya seumur hidup," tambahnya.