Jumat 03 Jul 2015 09:42 WIB

Terima Percel PNS Diminta Lapor ke KPK

Rep: c14/ Red: Taufik Rachman
Parcel lebaran. Ilustrasi
Foto: Antara
Parcel lebaran. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Hari Raya, pegawai negeri sipil (PNS) sering menerima kiriman (parsel) dari banyak pihak. Namun, kiriman tersebut juga kerap menjadi jalan menyuap (gratifikasi) agar seorang PNS mau menyalahgunakan kewenangannya.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan, lembaga antikorupsi itu sudah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara (KL). Isinya, PNS dilarang menerima parsel atau segala bentuk gratifikasi lainnya.

"Imbauan adalah untuk tidak menerima parsel. Soal gratifikasi, parsel itu, tiap tahun kita memang mengedarkan imbauan, kalau menerima, ya laporkan," ucap Johan Budi di Gedung KPK, kemarin (2/7).

Johan mengungkapkan, KPK rutin setiap tahun mengedarkan surat imbauan tersebut. Johan mengakui, menjelang hari-hari besar keagamaan, memang tidak banyak PNS yang melaporkan telah menerima parsel ke KPK."Mungkin puluhan saja (jumlah PNS yang melapor)," ujar Johan.

Setidaknya, kata Johan, hal itu dilandasi dua kemungkinan. Pertama, lantaran seorang PNS kurang memahami aturan pencegahan gratifikasi pejabat negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement