REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Hari Raya, pegawai negeri sipil (PNS) sering menerima kiriman (parsel) dari banyak pihak. Namun, kiriman tersebut juga kerap menjadi jalan menyuap (gratifikasi) agar seorang PNS mau menyalahgunakan kewenangannya.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menegaskan, lembaga antikorupsi itu sudah mengirimkan surat edaran ke semua kementerian dan lembaga negara (KL). Isinya, PNS dilarang menerima parsel atau segala bentuk gratifikasi lainnya.
"Imbauan adalah untuk tidak menerima parsel. Soal gratifikasi, parsel itu, tiap tahun kita memang mengedarkan imbauan, kalau menerima, ya laporkan," ucap Johan Budi di Gedung KPK, kemarin (2/7).
Johan mengungkapkan, KPK rutin setiap tahun mengedarkan surat imbauan tersebut. Johan mengakui, menjelang hari-hari besar keagamaan, memang tidak banyak PNS yang melaporkan telah menerima parsel ke KPK."Mungkin puluhan saja (jumlah PNS yang melapor)," ujar Johan.
Setidaknya, kata Johan, hal itu dilandasi dua kemungkinan. Pertama, lantaran seorang PNS kurang memahami aturan pencegahan gratifikasi pejabat negara.