Jumat 03 Jul 2015 15:13 WIB

KPU Berharap Persoalan Anggaran tak Tunda Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil manik (kanan), Anggota KPU Hadar Gumay (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/6).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil manik (kanan), Anggota KPU Hadar Gumay (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay berharap, semua pihak tetap berupaya agar Pilkada serentak tetap bisa dilaksanakan pada Desember mendatang.

Menurutnya semua pihak harus sama-sama mencari solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang masih ada. Sehingga hal itu tidak mengancam berlangsungnya Pilkada serentak di 269 daerah nanti.

"Seperti kekurangan dana saat ini untuk Pilkada seharusnya tidak menjadi faktor penundaan Pilkada," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).

Ia mengatakan demikian pascakeluar pernyataan Kapolri Badrodin Haiti terkait rekomendasi penundaan Pilkada bagi daerah yang belum tersedia anggaran pengamanannya. Hadar menilai pengamanan menjadi hal yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan Pilkada.

Meskipun begitu, ia berharap kekurangan dana dalam anggaran pengamana tidak menjadi faktor penundaan Pilkada. Apalagi, pendanaan untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada sudah dimulai dan sudah digunakan.

"Yang perlu dilakukan adalah bantuan pemerintah mengadakan dana untuk keamanan ini," katanya.

Sampai saat ini anggaran pengamanan yang tersedia seperti disebutkan Polri baru setengah dari pengajuan kebutuhan sekitar Rp 1,1 triliun. Sementara data di Kementerian Dalam Negeri dana yang disediakan Pemda sekitar Rp 645 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement