REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK dapat dicairkan dalam waktu satu bulan. Sebagai konsekuensi dari instruksi Presiden tersebut, maka PP soal JHT akan direvisi.
"Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya sebulan setelah kena PHK. Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," kata Hanif usai menghadap Jokowi di Istana Negara, Jumat (3/7). Saat menghadap Presiden, Hanif didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya.
Kendati demikian, kata dia, aturan pencairan JHT dalam waktu sepuluh tahun tetap berlaku bagi peserta BPJS yang aktif.
"Masalah sekarang ini kan ada pekerja yang sudah PHK tidak bisa mencairkan karena dia belum sepuluh tahun. Kemudian itu diubah, kalau dia kena PHK, satu bulan kemudian bisa dicairkan," terang menteri dari PKB tersebut.
Dalam Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dijelaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Kata 'sebagian' dalam Undang-Undang SJSN kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam PP JHT, yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya, bisa diambil saat peserta tidak lagi produktif.