REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakhiri menyebutkan bahwa saat ini revisi PP No. 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Revisi tersebut dilakukan atas dasar banyaknya protes dari para pekerja mengenai waktu dan jumlah yang tercantum dalam PP yang dikeluarkan pada 1 Juli 2015 tersebut.
Hanif menjelaskan, inti dari revisi PP tersebut yaitu memberikan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar mereka bisa mencairkan dana JHT milik mereka sesegera mungkin, tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
“Poinnya itu nanti kita buat sebulan setelah terkena PHK atau berhenti bekerja. Jadi malah nggak perlu 5 tahun atau 10 tahun, lebih bagus dari aturan sebelumnya. Jumlahnya (yang bisa dicairkan) 100 persen. Everybody who kena PHK or stop working,”jelas Hanif saat ditemui usai acara Ngobrol Santai Tentang Dakwah di Lembaga Dakwah iHaqi center, Jakarta, Jumat malam (10/7).
Untuk isi revisi yang terbaru ini, Hanif mengaku sudah berdiskusi kepada serikat pekerja terlebih dahulu. Namun, meskipun banyak permintaan dari pekerja untuk dikembalikan ke peraturan sebelumnya yang sudah dijalankan selama belasan tahun, pemerintah tetap akan mengubah aturan ini sesuai dengan yang disebutkan Hanif di atas.
“Sudah dua kali ketemu mereka, yang penting sudah kita dialogkan, tapi ada pandangan masing-masing itu biasalah,”kata Hanif.
Dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) disebutkan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Kata ‘sebagian’ dalam UU SJSN kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam PP JHT, yaitu dana bisa diambila 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainya. Selebihnya bisa diambil saat peserta tidak lagi produktif, yaitu di ketika menginjak usia 56 tahun. Lama waktu pencairan manfaat JHT secara keseluruhan ini yang menimbulkan protes dari kalangan pekerja.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook