Sabtu 04 Jul 2015 09:58 WIB

Rieke: PP Tentang Jaminan Hari Tua Harus Diganti

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ani Nursalikah
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Foto: Republika/Wihdan
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mengatur aturan teknis. Menurutnya, banyak persoalan dengan PP yang dikeluarkan sehari sebelum peresmian BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Selain itu, isi PP masih menyisakan berbagai pertentangan sebab aturan di dalamnya tidak merefleksikan kepentingan pekerja. Rieke meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali PP tersebut dan menggantinya dengan yang baru.

"PP tersebut ditujukan mengatur tentang JHT, jadi seoptimal mungkin harus mengatur sampai hal-hal yang bersifat teknis," kata dia pada Republika, Sabtu (4/7).

Hal-hal teknis itu, misalnya bagaimana jika pekerja kehilangan pekerjaan karena PHK, pekerja mengundurkan diri, atau masa kontrak habis disaat kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

PP tentang JHT mengubah mekanisme pembayaran dengan memberikan manfaat setelah kepesertaannya mencapai minimal 10 tahun. Itupun hanya dengan besaran 10 persen atau 30 persen untuk biaya perumahan. Sisanya baru bisa diambil setelah peserta berusia 56 tahun.

"Jadi peraturan JHT menafikan kondisi ketenagakerjaan yang ada," kata Rieke.

Politikus PDIP itu menambahkan, Undang-Undang yang sekarang berlaku terkait Jaminan Hari Tua adalah mengacu kepada UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Di pasal 37 ayat 3 menyebutkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement