REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- PP Aisyiyah berjanji akan aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa Pasal 127 ayat 2 terkait kepentingan perempuan dan anak.
“Aisyiyah sudah berperan aktif untuk mendorong partisipasi perempuan pada perencanaan pembangunan di desa,” terang Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini akhir pekan lalu.
Menurut Noordjannah, kesejahteraan perempuan seringkali terpinggirkan dalam berbagai kebijakan pembangunan. UU Desa memberi peluang untuk mempengaruhi kebijakan desa.
Penguatan kepemimpinan perempuan di tingkat desa, ujarnya, menjadi salah satu kunci agar perempuan dapat menjadi agen perubahan untuk kehidupan yang lebih adil, setara, dan sejahtera.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan PP Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochimah mengungkapkan, pengalaman Aisyiyah dalam mendorong partisipasi perempuan pada Musrenbangdes di 11 kabupaten menunjukkan bahwa masih banyak kepala desa yang belum paham UU Desa.
“Pemerintah daerah dan masyarakat belum mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan UU Desa,’’tuturnya.
Mantan Tenaga Ahli RUU Desa dan juga Pengelola Program #KongkowDesa di @RumahJambon R. Yando Zakaria memastikan agar Aisyiyah bisa dilibatkan dalam pelaksanaan UU Desa agar hak perempuan terjaga dalam pembangunan desa.