REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali membekali penyidiknya dengan senjata api (senpi). Hal ini menyusul terjadinya ancaman yang diterima penyidik KPK, Afif Julian Miftah.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, KPK memiliki 100 senjata api yang digunakan penyidiknya untuk menjalankan tugas. Izin pemakaian senjata api akan kembali diperpanjang setelah dipermasalahkan oleh polisi beberapa waktu lalu.
"Kemarin itu masalahnya hanya berkaitan soal izin. KPK punya senjata sekitar 100 pucuk. Izin pemakaiannya diurus," kata dia di gedung KPK, Senin (6/7).
Menurut Johan, penyidik memang seharusnya dibekali senjata api. Persoalan izin yang sempat dipermasalahkan beberapa waktu lalu harus diselesaikan. Sebab, penyidik memang membutuhkan senjata api dalam melakukan tugasnya.
"Sebenarnya penyidik itu melekat senjata, seharusnya penyidik dapat," ujar mantan juru bicara KPK ini.
Seperti diketahui, Afif mendapat kiriman benda mencurigakan. Benda diduga bom itu berbentuk bungkusan kotak dilapisi dengan lakban hitam dengan rangkaian kabel dan diletakkan di depan gerbang rumah. Pihak kepolisian setempat langsung berkoordinasi dan melakukan pengamanan dengan memanggil Tim Gegana Polri.
Terungkap, teror yang dialami AJM ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, mobil penyidik KPK dari kepolisian berpangkat komisaris polisi itu dirusak dengan beberapa tusukan dan juga pernah disiram air keras. Aksi teror tersebut dikabarkan terjadi dalam rentang waktu yang tidak lama.