Selasa 07 Jul 2015 08:30 WIB

Fahira Idris Sayangkan tak Adanya Sosialisasi UU Perlindungan Anak

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Fahira Idris
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang terdekat sering kita dengar bahkan semakin marak. Padahal sudah ada aturan mengenai peleindungan anak yang tercatat dalam undang-undang.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menyayangkan tidak adanya sosialisasi terkait undang-undang tersebut. Masyarakat Indonesia umumnya banyak yang tidak mengetahui aturan yang ditetapkan dalam undang-undang terkait kekerasan pada anak. Ini yang kemudian membuat kasusnya semakin tinggi.

"Bayangan saya, jika ada sistem atau cetak biru perlindung anak, semua kementerian/lembaga diharuskan punya program-program sosialisasi perlindungan anak," jelas Fahir lewat siaran pers yang diterima Republika, Senin (6/7).

Ia menyontohkan Kementerian Agama harus memiliki program sosialisasi dan konsultasi bagi pasangan yang akan menikah mengenai hak-hak anak dan UU Perlindungan Anak termasuk ancaman pidananya. Atau Kemenkominfo punya program sosialisasi yang masif bahwa kekerasan anak adalah tindakan kriminal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, seharusnya saja sejak UU Perlindungan anak diberlakukan, pemerintah dan stakeholders lainnya duduk bersama menyusun dan mengimplementasikan sistem perlindungan anak. Dampaknya jika demikian kemungkinan besar kasus kekerasan terhadap anak tidak akan semarak seperti saat ini.

Ia juga mengatakan persoalan paling mendesak adalah merubah mindset masyarakat terkait perlindungan dan hak-hak anak. Masyarakat terutama para orang tua harus diberikan pemahaman awal agar dapat menjaga sikap dan bentuk pendidikan pada anak.

"Masih banyak orang tua yang tak paham bahwa sebenarnya jika dia melakukan kekerasan terhadap anaknya artinya dia sudah melakukan tindakan kriminal dan bisa dipidanakan atau dipenjara," ujarnya

Ia berharap pemerintah dan elemen-elemen terkait mulai menggencarkan sosialisasi pemahaman bagi masyarakat. Hal ini sekiranya dinilai dia dapat membantu menurunkan kasus kekerasan pada anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement