REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Wahidin Halim mengingatkan agar rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) jangan sampai mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
"Revisi UU MK jangan sampai menghambat pelaksanaan Pilkada serentak," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (7/7).
Politikus Demokrat itu mengatakan, UU MK bisa saja direvisi karena MK baru bekerja untuk menyelesaikan masalah sengketa pilkada setelah pelaksanaan Pilkada. Menurutnya apabila revisi UU MK jadi direvisi maka diharapkan November 2015 bisa selesai sehingga langsung diterapkan.
"Kalaupun (UU MK) direvisi, kita harapkan November selesai dan bisa langsung diterapkan," ujarnya.
Selain itu dia menegaskan Fraksi Partai Demokrat tidak setuju pelaksanaan Pilkada serentak diundur karena akan banyak menimbulkan korban. Saat ini menurut dia, para calon kepala daerah sudah siap secara mental untuk masuk dalam kontestasi di Pilkada.
"Kami tidak setuju pilkada mundur, karena terlalu banyak yang akan dikorbankan," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan dalam rapat koordinasi dengan beberapa institusi terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak, salah satu catatannya adalah MK menginginkan adanya revisi UU MK.
Dia menjelaskan MK telah melakukan simulasi dan hasilnya mereka tidak mungkin menangani masalah sengketa Pilkada dalam waktu 45 hari kalender. "Mereka minta 60 hari kerja, dan ini patut dicatat," katanya.
Fadli mengatakan proses pilkada serentak harus menjadi rangkaian terintegrasi, yaitu percuma saja kalau persiapan dan pelaksanaan bagus namun setelah pelaksanaan terjadi gugatan yang tidak bisa ditangani karena keterbatasan waktu di MK.