Kamis 09 Jul 2015 13:11 WIB

KSPI: Pensiun Rp 300 Ribu, Dapat Apa?

BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak pengelola Jaminan Hari Tua.
Foto: Antara
BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak pengelola Jaminan Hari Tua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bidang Jaminan Sosial, Iwan Kusmawan, berpendapat selain Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Harian Tua (JHT), pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"JHT tidak jelas aturannya, besaran manfaat dan iuran jaminan pensiun juga masih bermasalah. Dalam PP Jaminan Pensiun, pemerintah merumuskan besaran manfaat hanya 15 persen hingga 40 persen dari gaji terakhir," kata Iwan Kusmawan di Jakarta, Kamis (9/7).

Iwan mengatakan, dengan manfaat hanya 15 persen hingga 40 persen dari gaji, maka pensiunan pekerja hanya akan menerima uang pensiun rata-rata Rp 300 ribu per bulan. Iwan menilai, besaran uang pensiun itu tidak benar karena tidak akan bisa membiayai kehidupan pekerja setelah pensiun.

Menurut Iwan, idealnya manfaat pensiun minimal 60 persen dari gaji terakhir. Namun, karena pemerintah menetapkan faktor pengali hanya satu persen, maka manfaat pensiun yang diterima jauh dari 60 persen.

"Seharusnya, faktor pengalinya dua persen. Kalau hanya satu persen, maka manfaat yang didapat sangat jauh dari hidup layak seseorang saat pensiun," tuturnya.

Karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk merevisi nilai manfaat pensiun dalam Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun. Tidak hanya itu, KSPI menilai formulasi iuran jaminan pensiun juga perlu disesuaikan.

Iwan menilai pemerintah telah melanggar prinsip dasar jaminan pensiun, jika tetap memaksakan manfaat pensiun sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun. Jaminan pensiun, kata dia, digunakan sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji setelah pekerja berhenti bekerja karena memasuki masa pensiun. Karena itu, besaran manfaat yang ideal minimal 60 persen dari gaji terakhir.

"Prinsip dasar jaminan pensiun adalah supaya pensiunan dapat memenuhi kebutuhannya dan keluarganya secara layak setelah tidak lagi bekerja. Mana mungkin pensiunan bisa hidup layak dengan uang hanya Rp 300 ribu per bulan," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement