REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) menyarankan agar panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK dapat mempertimbangkan keberadaan ahli hukum pajak untuk memimpin lembaga anti rasuah di masa mendatang. Dalam sejumlah kasus korupsi ternyata ditemukan cukup banyak yang tersangkut dari persoalan pajak.
''Jadi alangkah baiknya ada dari dunia perpajakan atau ahli hukum pajak. Sayangnya dari calon yang dinyatakan lolos itu, sepertinya belum ada yang masuk (dalam kategori ahli hukum pajak),'' kata Presiden IKHAPI, Joyada Siallagan, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (9/7).
Kegelisihan Joyada ini terkait dengan persoalan hukum Hadi Poernomo yang dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai dirjen pajak. Dia disangka melakukan korupsi terkait keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan Bank BCA tahun pajak 1999. Dalam kasus Hadi Poernomo, ia menilai, KPK telah melakukan kesalahan.
''Yang namanya unsur pajak, tidak bisa dipidanakan. Harusnya dapat diselesaikan melalui proses administrasi (hukum) pajak,'' ujarnya.
Joyada sangat berharap pemimpin KPK terpilih di masa mendatang bisa melakukan sejumlah perbaikan. Sejauh ini ia melihat upaya untuk menjaring calon pemimpin KPK sudah berjalan cukup baik. ''Tetapi kita sangat menyarankan, perlu kiranya dipikirkan ahli hukum yang mengerti dengan persoalan pajak,'' katanya mengingatkan.