REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain akan mengubah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk mencegah upaya penyalahgunaan kekuasaan oleh Petahana terhadap calon kepala daerah di Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan membuat terobosan hukum terhadap upaya kelanggengan politik dinasti.
Namun, kali ini Bawaslu menggandeng forum bersama bersama yang terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan atau biasa dikenal dengan Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu).
“Kita sudah sepakat membuat terobosan hukum dengan menggunakan Pasal 149 KUHP, terobosan ini bisa menjerat,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Kamis (9/7).
Muhammad mengatakan terobosan yang dibuat ini bisa memberikan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan demi melanggengkan politik dinasti. Sanksi sendiri jika mengacu pada pasal tersebut bisa sampai diskualifikasi sanksi terberatnya.
“Tapi nanti kita akan liat, kan bawaslu tidak hanya menegakkan peraturan berdasarkan peraturan Bawaslu dan KPU, tapi dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 diberikan kewenangan untuk bisa menggunakan regulasi lain, atau bekerja sama dengan instansi lain dalam rangka penegakkan hukum,” ujarnya.