REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca dibatalkannya pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang aturan calon kepala daerah dari kerabat petahana dalam Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu akan segera mengubah peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan dengan dicabut pasal tersebut membuka peluang bagi petahana memainkan perannya dalam Pilkada terutama dalam mengakomodir kepentingan calon kepala daerah dari kerabatnya.
“Paling cepat adalah mengubah peraturan Bawaslu, karena peraturan Bawaslu yang kemarin terkait dengan pengawasan tidak mengakomodir politik dinasti. Nah sekarang di buka keran itu ya kita harus menyesuaikan,” ujar Muhammad di Jakarta, Kamis (9/7).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat peran Bawaslu dalam pengawasan Pilkada sangat diharapkan dimana potensi kecurangan dilakukan oleh petahana sangat besar dalam Pilkada.
Adapun poin yang akan diubah dalam Perbawaslu yakni Perbawaslu Nomor 13 tentang pengawasan Pemilu dimana akan dimasukkan pengaturan terhadap petahana dalam menggunakan instrumen kekuasaan birokrasi, dana, sarana dan prasarana.
“Itu harus masuk dalam peraturan bawaslu,” ungkapnya.
Ia menambahkan selain mengubah poin yang ada dalam Perbawaslu, upaya lain adalah dengan menggandeng kerjasama dengan pihak yang berwenang terkait perangkat birokrasi. Pasalnya, ada untuk kepentingan birokrasi yang biasanya dimanfaatkan petahana juga telah diatur dalam Undang-undang lainnya.
“Itu kan UU ASN mengatur sendiri soal PNS, tapi kalau Bawaslu ini kan tidak hanya PNS-nya kan, tapi juga perangkat birokrasinya seperti sarana prasarana fasilitas pemerintah, jadi akan disinergikan dengan dua UU itu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan pengaturan mengenai pengawasan juga tidak hanya kepada calon kepala daerah dari kerabat pertahana, tetapi juga yang bukan petahana namun memiliki hubungan dengan birokrasi.
“Misalnya calon wakil bupati yang mau pisah kongsi dari bupatinya itu, kan masih ada pengaruhnya terhadap gerbong birokrasi, tidak hanya bupati,” ujarnya.
Ia menargetkan pengaturan tersebut selesai sebelum tanggal tahapan pendaftaran calon selesai. Itu pun tanpa menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengubah Peraturan KPU (PKPU).