REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) berhasil mengungkap modus penjualan baru peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang. Para pengedar menjual sabu dengan mengemas barang haram tersebut dalam sedotan yang memiliki kode tertentu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulselbar Komisaris Besar Azis Djamaluddin mengatakan, modus pengemasan dalam sedotan ini merupakan cara pengemasan yang baru. "Ini baru pertama kali saya temukan cara penjualan seperti ini," ujar Aziz, Jumat (10/7).
Aziz menambahkan, pengemasan sabu dalam sedotan ini merupakan ide dari bandar sabu yang saat ini masih buron. Sabu dalam sedotan ini dibagi menjadi dua warna yaitu merah dan kuning. Pipet merah seharga Rp 180 ribu dan pipet kuning seharga Rp 130 ribu. Bila dihitung, ratusan pipet paket sabu itu senilai Rp 81,4 juta
Dalam penangkapan ini, Polda Sulselbar mampu meringkus dua pengedar atas nama Sahabuddin (29) dan Haryono (26). Mereka diringkus di Jalan Andi Johan, Kabupaten Pinrang, Rabu (8/7). Bersama mereka disita barang bukti berupa 589 pipet berisi sabu paket kecil, bong, empat telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp 2,68 juta. Dua orang ini mengaku merupakan kaki tangan bandar besar, yakni bapak dan anak berinisial DE (46) dan JF (22).
Haryono, salah satu pengedar mengungkapkan, belum lama berkecimpung dalam bisnis haram ini. Dia mengaku tergiur dengan uang banyak dari mengedarkan sabu. Pria yang biasa menjadi buruh harian ini mengaku hanya ikut-ikutan dengan temannya, Sahabuddin. "Saya mendapatkan gaji tetap dengan diupah Rp 200 ribu," ujar dia.
Haryono mengatakan, dalam menjalani pekerjaan ini dia telah mempunyai pelanggan yang cukup banyak. Dalam sehari dia bisa mendapatkan lebih dari lima orang pelanggan. Pembelinya pun berada dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari pelajar, petani, kondektur sampai pegawai negeri sipil pun membeli barang haram jualannya.