Sabtu 11 Jul 2015 14:31 WIB

JK Kembali Mediasi Islah Golkar

Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (tengah), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua dari kanan) dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kedua dari kiri) didampingi sekjen versi munas Bali Idrus Marhan (kiri) dan s
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla (tengah), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua dari kanan) dan Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kedua dari kiri) didampingi sekjen versi munas Bali Idrus Marhan (kiri) dan s

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali memediasi proses rujuk kedua kubu Partai Golongan Karya, yakni Agung Laksono dan Aburizal Bakrie, di kediaman dinas Wapres di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu.

Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali tiba terlebih dahulu di rumah dinas Wapres pukul 13.47 WIB.

Sedangkan Ketum versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham tiba pukul 13.50 WIB.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan Menteri Hukum dan HAM beserta pengurus Golkar kubu Agung Laksono terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Berdasarkan putusan PTTUN di situs resmi PTTUN-Jakarta.go.id yang dikutip di Jakarta, Jumat, disebutkan, majelis hakim PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Menkumham) dan tergugat II intervensi/pembanding (kubu Agung Laksono).

Majelis hakim PTTUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham terkait kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Setelah membaca, memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara, majelis hakim PTTUN menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan PTUN tanggal 18 Mei 2015 terkait kepengurusan Golkar," demikian bunyi putusan tersebut.

Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meskipun kubu Aburizal selaku penggugat/terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan dengan perundang-undangan berlaku, Menkumham dan kubu Agung Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya.

Bantahan Menkumham dan kubu Agung Laksono kala itu antara lain berkaitan kompetensi absolut dimana PTUN tidak berhak mengadili persoalan Golkar, kubu Aburizal tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat, gugatan tidak jelas, gugatan salah pihak, dan gugatan salah objek.

Majelis hakim PTTUN menimbang, bahwa hal-hal berkaitan partai politik telah diatur dalam UU Parpol, yang menyatakan perselisihan internal partai diselesaikan oleh internal partai yakni melalui Mahkamah Partai.

Apabila penyelesaian internal tidak tercapai maka dilakukan melalui pengadilan negeri dan putusan pengadilan negeri hanya dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement