Ahad 12 Jul 2015 19:38 WIB

KY Belum akan Ajukan Praperadilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) belum akan mengambil langkah untuk mengajukan praperadilan penetapan tersangka terhadap Taufiqurrohman Syahuri serta Suparman Marzuki. Saat ini KY akan terlebih dahulu mempelajari dan menunggu perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.

"Nanti menunggu pemeriksaan pertama seperti apa, kalau misalnya sumir sekali akan kami ajukan," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh dalam keterangan resmi KY di Gedung KY, Jakarta, Ahad (12/7).

Iman juga mengatakan dalam perkembangan selanjutnya, KY juga akan memasukkan pendapat para pendamping hukum. KU juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pakar hukum terkait hal tersebut.

"Sekarang kami belum memutuskan, meski sudah banyak dukungan yang mengalir kepada KY, bahkan yg bersedia menjadi penasihat hukum pada saat diproses sudah banyak sekali," ujarnya.

Ia sendiri mengungkapkan baik Ketua maupun Komisioner KY akan memenuhi panggilan pertama Bareskrim pascahari Raya Idul Fitri. Hal itu juga bukan dalam rangka mengulur waktu atau menghindari pemeriksaan, melainkan karena disesuaikan dengan tugas keduanya.

"Karena ada tugas yang sudah dirancang sebelumnya dan tidak bisa dicancel, bukan mengulur waktu, tapi kondisinya seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tersangka keduanya berdasarkan dua laporan hakim Sarpin tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki. Dalam laporan tersebut, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan keduanya yang dimuat di media massa yang menurutnya perbuatan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement