Senin 13 Jul 2015 16:10 WIB

Soal Komisioner KY, Budi Waseso: Penyidik tidak Bisa Diatur-atur

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Wihdan H
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, yaitu ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan ke Bareskrim Polri. Mereka meminta diperiksa usai Hari Raya Idul Fitri.

Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso mengaku sudah menerima surat dari keduanya. Penyidik akan menjadwalkan ulang. Akan tetapi, Budi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan secepatnya yakni sebelum lebaran.

"Penyidik tidak bisa diatur tanggalnya, yang menentukan penyidik, jangan dibalik-balik," ujar Budi, di Bareskrim Polri, Senin (13/7).

Penyidik, kata Budi, pasti bisa memberikan penjadwalan ulang pemeriksaan apabila diperlukan. Kendati demikian, soal tanggal pemeriksaan kewenangan di penyidik. Budi menegaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya bukan kriminalisasi. Penetapan tersebut berdasarkan bukti dan saksi yaitu saksi bahasa dan hukum.

Namun, Budi tidak menerangkan kalimat mana yang dikatakan kedua Suparman dan Taufiqurrahman mencemarkan nama baik Sarpin. "Ya itu nanti dalam proses penyidikan. Itu kan masih dalam kewenangan penyidik. Sehingga itu kan sekarang akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka nanti," kata Budi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement