REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat pengajuan cegah ke luar negeri terhadap enam orang ke Ditjen Imigrasi. Keenamnya dicegah terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery.
"Keenamnya adalah OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (13/7).
Johan mengatakan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Dia memastikan, keenam orang tersebut pasti akan diperiksa secara bertahap sebagai saksi untuk tersangka Gery. Namun, Johan belum memastikan kapan mereka akan diperiksa.
Seperti diketahui, Gery adalah salah satu orang yang ikut diciduk dalam operasi tangkap tangan terkait suap hakim PTUN di Medan beberapa waktu lalu. Gery sebagai pengacara diduga memberikan uang suap terkait gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gery diketahui bekerja di kantor advokad Kaligis and Associate milik OC Kaligis.