REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jembatan Muara Sabak yang rusak akibat tertabrak kapal tugboat PT Sumber Cipta Moda (SCM) hingga kini belum kunjung diperbaiki. Selain persoalan dana yang belum dicairkan asuransi Maritime Mutual Insurance Assosiation (NZ), Ltd., (MMIA) melalui perwakilannya PT Pacific Indonesia Berjaya (PT PIB), faktor ketidakjelasan perhitungan klaim perbaikan jembatan hingga kini tak kunjung disampaikan ke pemerintah daerah maupun PT SCM. Padahal pihak Kementerian Pekerjaan Umum telah memberikan hasil reviu dengan klaim ongkos perbaikan sebesar Rp. 21.614.007.424.
Pengamat asuransi dan kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai, ketika pihak MMIA tidak segera memberikan perhitungan yang harus dibayar untuk memperbaiki kerusakan jembatan tersebut, patut diduga sikap perusahaan tersebut sudah mengarah ke wanprestasi.
“Jika tidak segera dilakukan perhitungan dari pihak asuransi maka dapat mencegah kerugian yang lebih besar. Namun jika terlalu mengulur waktu dan tidak ada kejelasan, maka bisa disebut wanprestasi dan pastinya dapat digugat melalui perdata maupun pidana. Jembatan ini kan fasilitas umum,” kata Yanuar kepada wartawan, Senin (13/7/2015).
Yanuar menyebutkan, aturan yang mengikat agar perusahaan asuransi ataupun broker asuransi agar tidak berbuat nakal sudah diatur dalam pasal 23 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim,” imbuhnya.
Sedangkan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dalam Pasal 37 PP 73/1992 yang berbunyi, ’Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan sanksi peringatani pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha’.
“Jika kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian sesuai Pasal 1 angka 1 UU Asuransi,” ujarnya.