REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Endin Soefihara menilai konflik internal partainya memang harus segera diselesaikan. Menurutnya, tanda penyelesaian telah tampak ketika Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Surabaya.
Namun dia memprediksi, PPP muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz pasti akan melakukan kasasi terhadap putusan PTTUN tersebut. Endin mengatakan seharusnya penyelesaian konflik di internal partainya bisa diselesaikan dengan jalur kompromi. Namun, lanjutnya, kompromi juga sulit dilaksanakan.
"Karena masing-masing mau menang. Cita-citanya hanya ingin jadi ketua umum," ujarnya, Senin (14/7).
Ia menuturkan dengan terus adanya upaya banding, maka konflik pasti berujung dengan adanya kemenangan dan kekalahan pada masing-masing kubu.
"Masih panjang lah (konflik), Masih jauh (damai)," jelasnya.
Seperti diketahui, PT TUN telah memutuskan menerima gugatan Menkumham atas putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan PPP Romahurmuziy. Dengan putusan PTTUN tersebut, kini PPP kubu Romi sementara memiliki dasar hukum.