REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso meminta agar Syafi'i Ma'arif tidak ikut campur dalam kasus Sarpin dan Komisioner Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, bukan kapasitas Syafi'i Ma'arif untuk ikut campur permasalahan hukum.
"Beliau kan bukan orang bodoh, ngertilah penegakan hukum, mana yang benar mana yang salah," ujar Budi, di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).
Budi menegaskan, penetapan tersangka terhadap dua komisioner KY yaitu, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sesuai dengan Undang-Undang dan aturan. Kasus tersebut juga atas dasar laporan dari Sarpin. Sehingga, polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jadi gak ada kepentingan sponsor apa. Kepentingan saya hanya penegakan hukum," katanya.
Selanjutnya, Budi tidak mempermasalahkan jika Syafi'i Ma'arif melaporkan ke Presiden Joko Widodo. Ia mengaku menjalankan tugas sebagai penegak negara.
Sebelumnya, Syafi'i Ma'arif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin mengatakan, pihak yang menersangkakan komisioner KY tidak percaya diri.
Ia juga mengatakan pejabat penegak hukum yang mudah menetapkan tersangka memiliki mental tidak stabil.