REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum OC Kaligis, Alfian Bonjol mengaku tak terima dengan penangkapan kliennya. Ia menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa dan menahan kliennya.
Ia menilai OC Kaligis telah terzalimi. "Mengenai upaya praperadilan akan kami pertimbangkan, sama sekali tak ada niat bapak OC Kaligis melarikan diri," tutur dia di Gedung KPK, Selasa (14/7).
Ia menegaskan penangkapan dan penahanan OC Kaligis tak mempunyai dasar hukum yang jelas. Selain itu, penangkapan OC Kaligis tidak didukung bukti-bukti yang cukup.
Padahal, OC Kaligis selama ini berlaku kooperatif dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis pun baru dipanggil satu kali sebagai saksi.
Ia juga menyatakan OC Kaligis bahkan telah mengirimkan surat ke Plt Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. "Bapak OC beritikad baik untuk datang pada pemanggilan berikutnya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara kondang OC Kaligis dijemput paksa di Hotel Borobudur pada Selasa siang. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan Sumatera Utara.