REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri mengajukan penundaan pemeriksaan kedua kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Hari ini kami minta penjadwalan ulang (reschedule) pemeriksaan keduanya untuk status sebagai tersangka. Alhamdulillah, kami sudah menghadap Kasubdit Dittipidumnya," kata kuasa hukum keduanya Dedi J. Syamsuddin, Selasa (14/7).
Pihaknya meminta penangguhan pemeriksaan kliennya agar bisa dilakukan pada 27 Juli atau 28 Juli 2015.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan kedua pejabat KY tersebut pada Senin (13/7). Namun keduanya tidak bisa hadir.
Dedi juga berharap Hakim Sarpin bersedia mencabut laporannya sehingga masalah ini bisa selesai.
"Ini nuansanya Ramadhan dan Hari Raya, semoga Pak Sarpin terketuk hatinya mencabut laporan," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7) Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.
"Kalau tidak salah, terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim.
Pihaknya berpesan agar kasus ini tidak disangkutpautkan dengan institusi. "Jangan kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," ujarnya.
Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.