REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri mengajukan penundaan pemeriksaan kedua kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Hari ini kami minta penjadwalan ulang (reschedule) pemeriksaan keduanya untuk status sebagai tersangka. Alhamdulillah, kami sudah menghadap Kasubdit Dittipidumnya," kata kuasa hukum keduanya Dedi J. Syamsuddin, Selasa (14/7).
Pihaknya meminta penangguhan pemeriksaan kliennya agar bisa dilakukan pada 27 Juli atau 28 Juli 2015.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan kedua pejabat KY tersebut pada Senin (13/7). Namun keduanya tidak bisa hadir.