REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI memenangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Kemenpora. Dalam sidang terakhir di PTUN, Jakarta, Selasa (14/07) melalui Hakim Ketua, Ujang Abdullah memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (PSSI), dan menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK pembekuan PSSI.
Selain meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu.
Presiden PSSI, La Nyalla Mattalitti mengatakan setelah keputusan PTUN, pihaknya bersama Presiden Direktur PT LIGA Indonesia, Syahril Taher langsung ke kantor Kemenpora untuk bertemu Menpora, Imam Nahrawi. Hanya saja ia mengaku tak berhasil bertemu.
"Padahal saya ingin mengajak dialog dengan duduk bersama tanpa berbicara soal hukum," kata La Nyalla dalam dikutip dari situs PSSI.org, Selasa (14/7).
La Nyalla menambahkan bila Menpora tidak banding akan hasil PTUN tadi ia langsung membubarkan tim hukum. Akan tetapi jika Menpora bandingmaka PSSI akan membentuk tim hukum lagi.
"Dan saya bentuk tim dari pusat sampai kabupaten dan kota untuk menggugat Menpora," tambahnya.
Selain itu PSSI juga akan menginstruksikan PT LIGA untuk menggulirkan kompetisi ISL dan Divisi Utama pada bulan Oktober mendatang. Selain itu kompetisi amatir program football development juga segera diterukan kembali oleh PSSI.
"Tidak masalah menggelar kompetisi meski dalam status disanksi FIFA. Sanksi FIFA untuk level internasional, seperti timnas Indonesia yang tidak bisa tampil," jelas La Nyalla.
PSSI, tutur dia, akan mendatangi Mabes Polri untuk izin penyelenggaraan kompetisi. Tentu saja, tutur dia, dengan membawa surat putusan PTUN.
"PSSI sudah melaporkan ke FIFA hasil PTUN tadi. Kita akan minta ke Menpora agar tidak melakukan intervensi karena surat FIFA sebelumnya sudah jelas. Intervensi karena ada campur tangan Menpora dan BOPI. Itu tidak boleh ada, ayo duduk bersama, namun jangan melanggar Statuta FIFA," tutup La Nyalla.