Rabu 15 Jul 2015 11:49 WIB

Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling Gunakan Motor

Rep: c11/ Red: Ani Nursalikah
Takbiran Keliling (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Takbiran Keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tradisi takbiran keliling pada malam sebelum Lebaran akan kembali dilarang pada tahun ini. Larangan itu, khususnya takbiran dengan menggunakan sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui larangan tersebut diberlakukan sesuai arahan dari Polda Metro Jaya.

"Nggak boleh kata Polda, yang bawa motor nggak boleh," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta,  Rabu (15/7).

Pada tahun sebelumnya, mantan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno juga mengimbau kepada masyarakat DKI Jakarta agar tidak melakukan takbir keliling.

Takbiran keliling dianggap sebagai kegiatan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan. Takbiran lebih disarankan untuk dilakukan di masjid atau mushola setempat sebab akan lebih kondusif dan khusyuk dalam menjalankan ibadah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement