REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status tersangka yang disandang pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis belum akan diperkarakan. Menurut kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, pihaknya sedang berkalkulasi mengenai untung-ruginya pengajuan permohonan praperadilan.
"Upaya hukum praperadilan terhadap KPK itu belum kita putuskan. Kita masih mempertimbangkan keuntungan2 yang akan kita peroleh apabila kita ambil upaya hukum tersebut," ucap Afrian Bondjol saat dihubungi Republika, Kamis (16/7).
Seperti diketahui, Kaligis tersangkut dugaan kasus suap yang menjerat anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Sebelumnya, KPK menangkap basah Gery bersama dengan tiga hakim dan satu orang panitera PTUN Medan. Mereka semua kini berstatus sebagai tersangka.