REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (14/7), Kaligis terjerat dugaan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelumnya, anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gery, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, menyatakan ingin agar perkara yang menjerat kliennya segera disidangkan. Dia selanjutnya mendukung bila KPK segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Afrian menyebut, keadaan Kaligis sekarang mengundang respons sebagian kalangan advokat. Bahkan, lanjut dia, sudah ada 40 advokat yang suka rela mengajukan diri untuk menjadi pengacara Kaligis di persidangan nanti untuk melawan sangkaan KPK.
"Ya mungkin lebih dari itu. Saya rasa, jumlahnya lebih dari itu," tutup Afrian saat dihubungi Republika, Kamis (16/7).
Afrian menekankan, pihaknya ragu bahwa dua alat bukti permulaan yang digunakan KPK untuk menetapkan Kaligis sebagai tersangka, mampu menunjukkan Kaligis bersalah.
"Kalau begitu, sama-sama kita uji saja bukti tersebut di pengadilan," tambah dia.