Sabtu 18 Jul 2015 16:32 WIB

Warga Binaan Jadi Petani Bawang

Petani Bawang Merah (Ilustrasi)
Foto: Antara
Petani Bawang Merah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung Kadek Anton Budiharta mengatakan warga binaan menjadi petani bawang dan siap memasok hasil panen ke pasaran.

"Kami sepekan ke depan bisa memanen bawang merah hasil warga binaan, yang ditanam di lahan seluas dua hektare di Sumur Buang Kecamatan Cibadak," kata Kadek, Sabtu (18/7).

Ia mengatakan, warga binaan terus diberikan pembinaan kemandirian berbagai bidang, diantaranya pertanian dengan mengembangkan tanaman bawang merah.

Para warga binaan yang mengembangkan tanaman itu hasil metode pondok asimilasi di luar lingkungan Rutan Rangkasbitung.

Metode pondok asimilasi ini diharapkan mereka memiliki kecakapan untuk menggeluti usaha bidang pertanian setelah bebas menjalani sisa hukuman dan kembali di tengah-tengah masyarakat.

Pengembangan produksi bawang merah itu menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten, yang mendukung permodalannya.

"Kami berharap dengan kerja sama ini dapat mengembangkan potensi usaha lain bagi warga binaan melalui pondok asimilasi itu," katanya.

Menurut dia, pondok asimilasi itu merupakan bentuk reintegrasi sosial yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan untuk menciptakan dan memberikan keterampilan yang nyata bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tujuan pondok tersebut guna memiliki kemandirian bagi warga binaan sehingga mereka lepas dari masa hukuman bisa kembali di masyarakat mandiri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement