Ahad 19 Jul 2015 19:29 WIB
Penyerangan Masjid di Papua

Komnas HAM Minta Pelaku Kerusuhan di Tolikara Diseret ke Pengadilan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar
Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian menyelidik peristiwa kerusuhan di Tolikara, Papua secara terbuka.

Komisioner Komnas HAM, Menager Nasution mengatakan, agar pelaku pembakaran masjid di saat Idul Fitri itu, diseret ke pengadilan.

"Inikan pelakunya sudah terang benderang. Negara harus hadir untuk menyelesaikan kasus ini ke meja persidangan," ujar Menager saat dihubungi, Ahad (19/7).

Menager setuju dengan pandangan sejumlah tokoh, yang menyatakan tragedi Tolikara setingkat dengan pelanggaran hak asasi.

Ia menjelaskan, jika pelanggaran hak asasi paling tinggi dilakukan otoritas negara terhadap sipil, yang terjadi di Tolikara ialah aksi penolakan kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.

Apalagi, dikatakan dia, penolakan tersebut berujung pada aksi vandalisme dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran rumah ibadah umat yang diakui keberadaannya oleh negara.

Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi negara untuk absen dalam pertikaian di Tolikara. Baik hadir dalam penegakan hukum, dan harus hadir pula dalam upaya rekonsiliasi dua pihak.

Sebab, dikatakan olehnya, peristiwa tersebut, berpotensi panjang lantaran melibatkan agama sebagai persoalan.

"Yang kita khawatir, pembakaran masjid itu berimbas kepada persoalan sama di lain tempat. Ini sangat berbahaya bagi negara ini," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement