REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Resor Pangkajene Kepulauan membutuhkan waktu 10 hari untuk mengevakuasi tujuh orang pelaku pengebom ikan di Pulau Sarassang, Kecamatan Liukang Tangngayya menuju ibu kota kabupaten atau di Mapolres Pangkep.
"Sejak diamankan pada Ahad (12/7) lalu, para tersangka beserta barang buktinya diupayakan agar bisa dibawa ke Mapolres secara selamat. Makanya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk evakuasinya," ujar Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat di Makassar, Selasa.
Tujuh pelaku yang diamankan antara lain Jumaing Dg Mangun (20), Sahrullah Dg Tangnga (19), Jamaluddin Dg Taba (25), Noman Dg Taba (18), Culling Herman (19) yang masing-masing beralamat di Pulau Sumanga, Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkep.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Saharuddin Dg Mangnga (18) serta Lahayyu Dg Bundu (48) adalah warga Kampung Bontoa, Desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.
Para tersangka dan barang buktinya dievakuasi menggunakan Kapal Motor Perintis. Adapun barang bukti berupa 42 botol plastik dan botol kaca yang berisikan pupuk amonium nitrate atau bahan peledak.
Kemudian 26 batang detonator atau sumbuh peledak. satu unit kompresor, tiga seker, satu unit sepatu selam, tiga rol selang, satu unit sampan berkatir warnah orange, 100 ekor ikan jenis sinrili dan satu unit kapal nelayan (Jolloro).
Hidayat juga mengaku jika pihaknya yang sudah sering melakukan penangkapan-penangkapan terhadap pelaku illegal fishing ini tidak bangga dengan apa yang dilakukannya itu. "Kami tidak bangga menangkap para pelaku destruktif fishing tapi yang kami akan jauh berbangga apabila tidak ada lagi praktek destruktif fishing yang dilakukan oleh nelayan," katanya.
Sebelumnuya, selama bulan Juli, jajaran Polres Pangkep telah mengamankan belasan pelaku bom ikan di kepulauan di Kabupaten Pangkep. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement